RIENEWS.COM – Bupati Karo, Terkelin Brahmana kecewa atas beroperasinya tambang galian C di dua Kecamatan yang masuk dalam zona merah Gunung Sinabung. Diduga keras galian golongan c tersebut tidak memiliki izin resmi.
Kekecewaan Terkelin Brahmana disampaikannya pada Selasa 31 Oktober 2017. Untuk itu dirinya melakukan tugas kepada pihak Inspektorat untuk bekerja selama satu minggu, guna menyelidiki kelengkapan galian C tersebut.
Galian tambang pasir, batu dari hulu sungai tersebut tersebut tepat berada dilingkar zona merah Gunung Sinabung diantaranya di Kecamatan Tiga Nderket dan Payung.