Malam Takbiran, Gempa 5,1 SR Guncang Yogyakarta
Namun, kata Terkelin, saat dilakukan pertemuan dengan Kementerian PUPR diwakili Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan, Achmad Gani Ghazaly Akman didampingi Kepala BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) II Medan Selamat Rasidi Simanjuntak, Kamis 8 Agustus 2019, di Gedung Kementerian PUPR. Pemakaian kawasan hutan untuk pembangunan tiang pancang belum dapat disetujui.
“Informasi yang kita dapat dari Kementerian PUPR saat rapat bersama Komisi D DPRD Sumut, pembangunan tiang pancang juga belum dapat disetujui. Padahal, sudah dijanjikan melalui masuknya (entry) di data desk Musrenbang 2020,” ujar Bupati Karo.
Menurutnya, dasar inilah Kementerian PUPR tidak dapat menyetujui pembangunan tiang pancang karena terganjal izin Kementerian LHK, ditambah belum ada rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara karena lokasi PDAM Tirtanadi di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
“Ini jawaban (Kementerian PUPR) kita terima,” ujar Terkelin.
“Untuk itu, kami mohon jawaban ketua tim rapat, mengapa sangat sulit diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan kepada Kementerian PUPR. Pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi ini sudah sangat “darurat”, segera direalisasikan. Jangan gara-gara ini kami dianggap tidak bekerja. Orang tidak tahu sebabnya. Padahal administrasi sebenarnya penghambat, akibat kurangnya kepedulian teknis yang memiliki kewenangan daerahnya,” tegas Bupati Karo.
Pertemuan itu dihadiri Bupati Dairi Eddy Keleng Brutu, Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, Burhanuddin (Wakil Ketua Komisi), anggota Komisi D DPRD Sumut, Yantoni Purba, Layari Sinukaban, Jubel Tambunan , Herman Sembiring, Ari Wibowo, Fahrizal, Darwin, Donald Lumbanbatu, Darwin Lubis, Leonard Surungan Samosir, Novita Sari. Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, dan Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Karo Paksa Tarigan.
Menanggapi hal itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Air-Ditjen PPKL Luckmi Purwandari menjelaskan, setiap usulan pemakaian izin kawasan hutan ada mekanisme dan proses yang harus dilalui.
“Baik segi teknis dan administrasi. Semua ini apakah sudah terpenuhi administrasi pengajuannya. Nah, harus pro-aktif (yang) mempunyai wilayah. Siapkan surat dan berkasnya. Tidak serta-merta usulan yang diajukan pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi ke Kementerian PUPR sudah clear semuanya,” kata Luckmi.
Ditambahkannya, di sini dibutuhkan stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya untuk saling dukung, lintas-Pemda.
“Bukan hanya mengandalkan Komisi D DPRD saja, Pemda lain juga aktif selain Kabupaten Karo dan Kabupaten Dairi. Di sinilah perlunya peran kebersamaan. Setahu saya belum ada surat dari Pemda Deli Serdang mengajukan pemanfaatan kawasan hutan untuk tiang pancang sesuai Bupati Karo tanyakan,” kata Luckmi.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan keheranannya lantaran ada bupati yang tidak pernah hadir setiap rapat untuk mendorong pembangunan jalan alternatif, jalan tol Medan-Berastagi.
“Jangan heran kalau ada bupati tidak pernah hadir setiap rapat bersama kita, melobi ke kementerian terkait menggolkan jalan tol atau jalan Medan – Berastagi. Kita juga sudah kelelahan mengundang mereka,” pungkas Sutrisno. (Rep-01)