RIENEWS.COM – Dua personel Polres Tanah Karo dipecat lantaran terlibat kasus narkoba. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir Deri Andreas Brahmana dan Brigadir Rus Piccal Sihombing, dalam upacara yang dipimpin Wakil Kepala Polres Tanah Karo, Kompol Hasian Panggabean, Senin 12 Agustus 2019, di halaman Polres Tanah Karo.
Dalam upcara itu, hanya Deri Andreas Brahmana yang hadir. Sedangkan Rus Piccal Sihombing tidak mengikuti upacara PTDH karena kini menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan, seorang personel Polres hanya membawa foto Rus Piccal sebagai simbolis PTDH.
Kompol Hasian menjelaskan, mantan anggota Polri Deri Andreas Brahmana, yang sebelumnya bertugas sebagai Brigadir Pembinaan Polres Tanah Karo, dijatuhi sanksi PTDH karena melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana Keputusan Kapoldasu Nomr: Kep/742/VI/2019, pada 31 juli 2019.
Baca Berita: