RIENEWS.COM –Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik dalam bentuk mengirimkan kepala babi terhadap salah satu jurnalis dan pengisi Siniar Bocor Alus Politik Tempo, FCR.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menyatakan, tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis perempuan sekaligus ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon isu-isu publik.
“Selain itu, pengiriman bangkai kepala babi yang ditujukkan kepada salah satu host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo ini juga diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Irsyan.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa mengungkapkan, bukan sekadar kepada Tempo, teror ini juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia.
“Setali tiga uang, fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang,” katanya.
Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta keselamatan korban, aparat penegak hukum harus secara serius melakukan penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.
Panjangnya deret kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis, yang tidak kunjung diselesaikan di kepolisian menunjukan minimnya keberpihakan penegak hukum terhadap keberlangsungan kemerdekaan pers.
Artikel lain
Tempo Diteror Paket Kepala Babi Tanpa Kuping
Respon YLBHI Atas Pengesahan RUU TNI: Kudeta Terhadap Kedaulatan Rakyat
Aliansi Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPRD DIY