RIENEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap terpidana korupsi modal kerja dan investasi di Bank Syariah Mandiri (BSM) senilai Rp32 milair, Memet Soilangon Siregar. Terpidana ditangkap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, terpidana Memet Soilangon Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram divonis pidana delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan penjara enam bulan.
“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” kata Yos Tarigan dalam keterangannya kepada pers, usai penangkapan terpidana Memet oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut pada Kamis malam, 9 Februari 2023.
Terpidana Memet, sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, ditangkap dari kawasan Sei Putih Baru, Kota Medan.
Artikel lain
IPK Indonesia Turun 4 Peringkat, Pukat UGM Sebut Akibat Revisi UU KPK
Puncak HPN 2023 di Sumut, Presiden Jokowi Sentil Idealisme Media Massa di Tahun Politik
Gempa Turki, Presiden Erdogan Tempatkan Pengungsi di Hotel
Yos Tarigan menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi ini menyeret Pj Kepala Kantor Cabang Pembantu BSM Perdagangan, Simalungun, Dhanny Surya Satria. Keduanya didakwa dalam berkas terpisah.