RIENEWS.COM – Penanganan dalam proses pengusutan dan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo, digugat. Salah satu tersangka korupsi TPA, mengajukan praperadian ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban, dan termohon Kepala Kejari Karo Denny Achmad, digelar Rabu 5 Agustus 2020, dipimpin hakim tunggal, Vera Yetti Magdalena.
Sidang pertama praperadilan, dilangsungkan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kabanjahe, tidak dihadiri pihak termohon.
Hakim tunggal praperadilan, Vera Yetti Magdalena memutuskan menunda persidangan praperadilan hingga Rabu 12 Agustus 2020, dengan agenda pembacaan permohonan.
Berita Terkait: Sekda Karo Akui Saksikan Kejaksaan Geledah Kantor BPKPAD
Tim penasehat hukum pemohon praperadilan, Antoni Surbakti menegaskan pengajuan praperadilan atas kliennya Baron Soeka Banafide Kaban (BK), difokuskan kepada prosedur penangkapan dan penetapan tersangka, dinilai tidak sah.
“Informasi yang kita terima dari klien kami Baron Soeka Banafide Kaban serta keluarga. Pada tanggal 17 Juli 2020, Baron menghadiri panggilan Kejari Karo sebagai saksi. Usai memberi keterangan, Baron melangkah ke luar gedung Kejari, dan saat berada di luar, halaman, pihak Kejaksaan Negeri Karo melakukan penangkapan terhadap Baron, dan hari itu juga dibuat surat perintah penahanan atas dirinya,” kata Antoni Surbakti, seusai mengikuti persidangan.
Baca Berita: