Menurut Hendrik hal ini diterapkan guna mengikuti protokol kesehatan bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), sesuai anjuran pemerintah.
Pusat Pasar atau pasar adalah salah satu titik tempat keramaian bagi aktifitas masyarakat. Jadi sesuai dengan anjuran pemerintah Sosial Distancing dan Phsycal Distancing harus kita waspadai, artinya seriap warga yang berada di titik-titik keramaian seperti tempat berbelanja, kita wajibkan memakai masker, kalau dia tidak.memakai masker kita tetap melarangnya untuk memasuki lokasi pasar itu,” ujar Hendrik
Guna memastikan para pengunjung pasar memakai masker, Hendrik menegaskan menempatkan dua personel Satpol PP di pintu masuk.
“Sebanyak 50 personel Satpol PP disebar di sejumlah titik pintu masuk serta titik keramaian (pasar) di Kabanjahe-Berastagi. Setiap gerbang masuk pasar kita menempatkan dua petugas Satpol PP didampingi satu orang petugas dari Dinas Perindag,” ungkap Hendrik.
Dikatakannya, kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Bupati Karo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.
“Jadi hal ini menjadi acuan tim menertibkan bagi yang tidak memakai masker setiap memasuki lokasi-lokasi keramaian, seperti pasar terhitung mulai Senin 11 Mei hingga 29 Mei 2020,” sebut Hendrik. (Rep-01)