SUMUT  

Tiga Desa Ini Resmi Masuk Kecamatan Tiga Panah Karo

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan menyerahkan keputusan penggabungan tiga desa dalam Kecamatan Tiga Panah kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Desa Sukameriah (Kecamatan Payung), Desa Bakerah, dan Desa Simacem di Kecamatan Naman Teran, kini menjadi wilayah dari Kecamatan Tiga Panah, Kabupate Karo. Keputusan ini diterima Bupati Karo Terkelin Brahmana langsung dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, Kamis 14 Februari 2019. Keputusan penggabungan ketiga desa dalam Kecamatan Tiga Panah tertuang dalam surat Keputusan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 140-48 tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019. Hal ini menjadi yang pertami kali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sejak 73 tahun lalu.

Dalam penyerahan keputusan penggabungan ketiga desa itu, , Nata Irawan mengingatkan agar memperhatikan batas-batas desa.

“Jadikan ini sebagai anugerah bagi masyarakat Karo, hampir selama dekade 73 tahun belum pernah terjadi hal ini. Tolong perhatikan batas-batas desa, aktifkan komunikasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, perhatikan dokumen-dokumen yang lama, perhatikan APBDes-nya, jangan suatu saat bermasalah. Camat kedepan harus pandai mengfungsikan kepala desa, terlebih saat ini dinasnya lagi merivisi gaji seluruh perangkat kepala desa. Mudah-mudahan terlaksana. Ini rencana kami agar gaji Kepdes, dan perangkatnya setara dengan gaji PNS,” tegas Nata.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan, meski ketiga desa telah masuk dalam Kecamatan Tiga Panah, nama desa tidak diubah.

“Dengan adanya surat  yang saya terima tadi, dijelaskan, secara komprenshif  bahwa tiga desa meliputi Desa Bakerah dan Desa Simacem di Kecamatan Naman dan Desa Sukameriah di Kecamatan Payung diubah atau masuk dalam kawasan Kecamatan Tiga Panah. Sedangkan nama desanya tetap, tidak ada perubahan,” tegas Terkelin usai menerima Surat Keputusan Mendagri, pada Kamis 14 Februari 2019, di Gedung C lantai 2 Ditjen Bina Pemerintahan, Jakarta Selatan .

Baca Berita: Dana Bantuan Sewa Rumah-Lahan Korban Sinabung Cair

Menurut Terkelin, secara adminitrasi ketiga desa yang sebelumnya sudah  direlokasi ke Desa Siosar pasca bencana erupsi gunung Sinabung, sebenarnya belum memenuhi standarisasi syarat untuk ditetapkan menjadi pembentukan desa sesuai aturan.

“Namun, karena historis kearifan lokal, dan keunikan Kabupaten Karo dari segi aspek, pemerintah pusat mempertimbangkannya,” ungkap Terkelin.