Tiga Terdakwa 9 Kg Shabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Suparno saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Hukum dari Kejari Karo, Senin 25 November 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Tiga terdakwa kasus narkotika, 9 kilogram shabu-shabu, dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan hukuman ketiga tersangka, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Senin 25 November 2019, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Suparno warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tertunduk lesu, usai mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU  Firman Siregar dan Ricardo Simanjuntak dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sanjaya Sembiring.

Dalam tuntutannya, JPU Firman menegaskan, tindakan terdakwa Suparno sesuai dengan fakta persidangan terbukri melawan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2.

Usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah mengajukan pledoi.

Baca Berita:

Peternak Babi di Karo Minta Pemerintah Sediakan Lahan Kubur Bangkai Babi