Pemkab Karo-BNPB-Pemprov Sumut Evaluasi Relokasi Tahap III Sinabung
“Terdakwa sudah mendengar tadi tuntutan Jaksa, bagaimana. Apakah mengajukan pembelaan? Silakan koordinasi dulu dengan kuasa hukumnya,” kata hakim Sanjaya.
Mewakili terdakwa, kuasa hukum Moris Sembiring mengajukan pembelaan (pledoi).
“Yang mulia, kami akan menyatakan pembelaan, kami meminta izin untuk pleidoi. Kami mohon satu minggu,” ungkap Moris.
Di sidang yang berbeda, dua rekan terdakwa Suparno, Agus Setiawan alias Wawan, keduanya warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Karo.
Sidang ketiga terdakwa akhirnya ditunda hingga Senin 2 Desember 2019. Ketiga terdakwa dibekuk personel Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, pada Maret 2019 lalu. (Rep-01)