Terkelin mengingatkan perangkat pemerintah desa dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) mengutamakan skala prioritas yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
“Penggunaan ADD dan DD harus mengutamakan kegiatan skala prioritas yang sudah tertuang di dalam APBDes. Jangan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan,” tegas Terkelin, Rabu 11 September 2019.
“Untuk itu, pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) perlu meningkatkan kapasitasnya. Salah satunya kemampuan untuk menetapkan skala prioritas pembangunan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu,. Bupati Karo Terkelin Brahmana menyebutkan, soal permintaan warga yang disampaikan masyarakat melalui Sekretaris Desa Lidia br Ginting, yakni tentang infrastruktur akses jalan Desa Sukamaju–Simpang Kabantua, sudah ditampung di APBD-Perubahan Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
Kemungkinan pada awal bulan Oktober sudah akan dikerjakan.
“Selebihnya akan digunakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN sepanjang tiga kilometer. Usulan yang belum terealisasi akan ditampung di RAPBD Induk 2020. Yang saat ini juga sedang dibahas bersama DPRD Karo,” pungkas Terkelin Brahmana. (Rep-01)