Tujuh Tahapan Jelang Pemberlakuan Penuh Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur 2024

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan surat edaran tahapan jelang pemberlakuan penuh kebijakan penangkapan ikan terukur pada 2024. Foto kkp.go.id.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan surat edaran tahapan jelang pemberlakuan penuh kebijakan penangkapan ikan terukur pada 2024. Foto kkp.go.id.

RIENEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan surat edaran di antaranya berisi tentang tahapan pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT). Kebijakan penangkapan ikan terukur akan diberlakukan penuh pada musim penangkapan ikan tahun 2024.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Tahun 2023.

Penangkapan ikan terukur merupakan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan penangkapan ikan terukur  berbasis kuota tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, meningkatkan mutu dan daya saing produk perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.

Dalam siaran pers KKP pada Kamis, 5 Oktober 2023, dijelasakan ada tujuh hal tahapan pelaksanaan kebijakan PIT seperti dikutip dalam SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 pada 2 Oktober 2023.

Pertama: Evaluasi Perizinan Saat Ini

Dalam tahapan evaluasi perizinan ini mencakup Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha, Subsektor Penangkapan Ikan, dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan yang aktif saat ini.

Pada tahap evaluasi, pelaku usaha perikanan diminta untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dibuat dalam format mudah dan ringkas serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Kedua: Pemberian Izin Usaha Sisa Musim Penangkapan 2023

Pemberian Perizinan berusaha ini mencakup Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan Baru atau Perpanjangan untuk sisa Musim Penangkapan Ikan Tahun 2023.

Bagi para pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan yang akan habis masa berlaku sampai dengan 31 Desember diberikan waktu untuk perpanjangan paling lambat 31 Oktober mendatang. Ketentuan ini dikecualikan bagi pelaku usaha subsektor penangkapan ikan yang izinnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sudah menggunakan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi.

Pelaku usaha pemilik perizinan baru yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan dapat mengisi laporan Perhitungan Mandiri (LPM) dalam aplikasi e-PIT serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketiga: Perubahan Format Perizinan SIUP, Subsektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan menjadi Format PIT

Perubahan Format Perizinan dilakukan dengan permohonan pelaku usaha melalui akun masing-masing pada aplikasi SILAT/SIMKADA modul Perubahan Format yang disampaikan paling lambat pada 18 November 2023.

Artikel lain

KKP Perketat Pengawasan Aktivitas Kapal di Zona Penangkapan Ikan

World Seafood Shanghai 2023 KKP Catatkan Transaksi Rp238 Miliar

Gerakan Medan Berkah Gagas Sekolah Anak Nelayan