Plt Direktur PDAM Tirta Malem, Jonara Tarigan membenarkan pemutusan aliran listrik oleh PLN. Diakuinya, pemutusan listrik itu disebabkan PDAM Tirta Malem tak mampu membayar tunggakan listrik selama delapan bulan dengan nilai Rp1 miliar.
“Memang ada kendala pendistribusian air ke rumah warga, lantaran aliran listrik kita diputus oleh pihak PLN. Karena belum bayar tagihannya,” ungkap Jonara.
Untuk mengatasi masalah itu, PDAM Tirta Malem akan memanfaatkan sumber mata air lainnya, memasok suplai air bersih ke rumah pelanggan.
“Aliran listrik yang diputus PLN untuk mesin sedot dari mata air di Lau Bawang, pendistribusiannya untuk 7.000 lebih pelanggan. Sisanya ada empat mata air lagi yang masih bisa difungsikan. Langkah kita sekarang ini, optimalkan sisa mata air yang masih berfungsi semaksimal mungkin,” tegasnya.
Jonara menyebutkan pihaknya telah berulang meminta keringanan kepada PLN.
“Kita mohon untuk ditunda pemutusan sudah berkali-kali. Pemutusan sementara dilakukan, 31 Oktober kemarin. Karena gak terbayar juga, dilanjutkan pada 29 November dengan pemutusan total,” ungkapnya.
Mengenai bantuan dari Pemerintah Kabupaten Karo dalam mengatasi persoalan ini, Jonara menyatakan Pemkab Karo hanya memberikan bantuan fisik sesuai aturan, disebabkan PDAM Tirta Malem sudah mandiri.
“Karena memang begitulah peraturannya. Regulasinya memang seperti itu, biaya perawatan, perbaikan, dan lain-lain itu uangnya dari pelanggan semua, tidak ada bantuan dana segar dari Pemkab Karo,” tuturnya.
Jonara menegaskan, persoalan ini juga terkait dengan kepatuhan para pelanggan PDAM Tirta Malem dalam membayar tagihan. PDAM Tirta Malem mencatat ada 12 ribu pelanggan yang tidak membayar tagihan air ke PDAM Tirta Malem sejak tahun 2000 hingga 2019, nilainya mencapai Rp5 miliar.
“Gimana mau kita bayar tagihan listrik, pelanggan saja tidak mau bayar tagihan airnya yang mencapai Rp5 miliar. Tunggakan data pelanggan mencapai 12 ribuan lebih. Sedangkan buat bayar rekening listrik pompa air perbulannya mencapai Rp180 juta,” pungkas Jonara. (Rep-01)