RIENEWS.COM – Hingga Lebaran lewat, guru Sekolah Dasar Negeri No 0404444 Asrama 125/SMB Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, P Boru Saragih belum juga menerima tunjangan hari raya (THR). Uang THR senilai Rp 3 juta masih ditahan kepala sekolahnya yang berinisial YA.
“Saya kecewa karena hak saya dirampas. Apa dasarnya menahan uang itu? Uang THR itu bukan uang pribadi kepala sekolah. Itu uang dari pemerintah untuk guru-guru,” kata Saragih yang sudah mengabdi selama 20 tahun sebagai tenaga pendidik kepadaa wartawan, Kamis, 20 Juni 2019.
Saragih juga menyatakan kekecewaannya kepada Dinas Pendidikan Karo dan Koordinator Wilayah Kecamatan Kabanjahe, Mardiani Beru Purba karena tidak dapat menindak YA untuk menyelesaikan masalah itu. Dia sempat menunggu beberapa minggu agar uang THR itu segera ditransfer melalui rekeningnya sebagaimana guru-guru lainnya. Ternyata Mardiani langsung menyerahkan uang THR kepada YA tanpa melalui rekening. Guru-guru lainnya telah menerima uaang THR pada 29 Nei 2019, tetapi uaang THR Saragih ditahan YA.
Berita Terkait:
Uang THR Guru Ini Ditahan Kepsek
“Saya mau tempuh melalui jalur hukum karena kepala sekolah itu merampas hak saya,” tegas Saragih.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Karo Parlindungan Gurusinga ketika dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu mengatakan uang THR itu harus ditransfer ke rekening masing-masing guru yang bersangkutan.
“Tidak bisa dicairkan secara langsung karena giro untuk uang tersebut sudah ditandatangani dan diserahkan kepada korwil kecamatan dan ditransfer melalui Bank Sumut ke rekening penerima,” papar Parlindungan.