RIENEWS.COM – Hingga Lebaran lewat, guru Sekolah Dasar Negeri No 0404444 Asrama 125/SMB Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, P Boru Saragih belum juga menerima tunjangan hari raya (THR). Uang THR senilai Rp 3 juta masih ditahan kepala sekolahnya yang berinisial YA.
“Saya kecewa karena hak saya dirampas. Apa dasarnya menahan uang itu? Uang THR itu bukan uang pribadi kepala sekolah. Itu uang dari pemerintah untuk guru-guru,” kata Saragih yang sudah mengabdi selama 20 tahun sebagai tenaga pendidik kepadaa wartawan, Kamis, 20 Juni 2019.
Saragih juga menyatakan kekecewaannya kepada Dinas Pendidikan Karo dan Koordinator Wilayah Kecamatan Kabanjahe, Mardiani Beru Purba karena tidak dapat menindak YA untuk menyelesaikan masalah itu. Dia sempat menunggu beberapa minggu agar uang THR itu segera ditransfer melalui rekeningnya sebagaimana guru-guru lainnya. Ternyata Mardiani langsung menyerahkan uang THR kepada YA tanpa melalui rekening. Guru-guru lainnya telah menerima uaang THR pada 29 Nei 2019, tetapi uaang THR Saragih ditahan YA.
Berita Terkait:
Uang THR Guru Ini Ditahan Kepsek
“Saya mau tempuh melalui jalur hukum karena kepala sekolah itu merampas hak saya,” tegas Saragih.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Karo Parlindungan Gurusinga ketika dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu mengatakan uang THR itu harus ditransfer ke rekening masing-masing guru yang bersangkutan.
“Tidak bisa dicairkan secara langsung karena giro untuk uang tersebut sudah ditandatangani dan diserahkan kepada korwil kecamatan dan ditransfer melalui Bank Sumut ke rekening penerima,” papar Parlindungan.
Namun dia tidak dapat meemberikan jawaban ketika ditanya ada tidaknya sanksi yang akan diberikan terhadap Mardiani karena tindakannya menyalahi prosedur. Sempat beredar kabar pihak Dinas Pendidikan Karo tidak bernyali menindak YA dan Mardiani.
Baca Berita:
Polisi Libatkan Dukun Ungkap Kasus Mayat Bayi
Tim Anev BNPB Berkantor di Karo, Ruang Kerja Diisi Kursi Goyang
Sementara salah satu staf bidang keuangan dinas tersebut mengabarkan akan memanggil Mardiani dan YA agar masalah ini diselesaikan. Namun tindakan itu belum direalisasikan.
Staf yang lain, Ena Boru Barus juga menjelaskan, YA akan menyerahkan surat pertanggungjwaban (SPJ) THR kepada Mardiani, tetapi ditolak.
“Ketika saya hubungi Mardiani, dia mengatakan tidak terima SPJ dari YA karena Saragih belum menandatanganinya. Jadi SPJ itu masih ada pada YA,” kata Ena melalui ponselnya. (Rep-01)






