Namun dia tidak dapat meemberikan jawaban ketika ditanya ada tidaknya sanksi yang akan diberikan terhadap Mardiani karena tindakannya menyalahi prosedur. Sempat beredar kabar pihak Dinas Pendidikan Karo tidak bernyali menindak YA dan Mardiani.
Baca Berita:
Polisi Libatkan Dukun Ungkap Kasus Mayat Bayi
Tim Anev BNPB Berkantor di Karo, Ruang Kerja Diisi Kursi Goyang
Sementara salah satu staf bidang keuangan dinas tersebut mengabarkan akan memanggil Mardiani dan YA agar masalah ini diselesaikan. Namun tindakan itu belum direalisasikan.
Staf yang lain, Ena Boru Barus juga menjelaskan, YA akan menyerahkan surat pertanggungjwaban (SPJ) THR kepada Mardiani, tetapi ditolak.
“Ketika saya hubungi Mardiani, dia mengatakan tidak terima SPJ dari YA karena Saragih belum menandatanganinya. Jadi SPJ itu masih ada pada YA,” kata Ena melalui ponselnya. (Rep-01)