KARO  

Uang THR Guru Ini Ditahan Kepsek

Ilustrasi

RIENEWS.COM – Victotiana br Saragih, seorang guru di Sekolah Dasar Negeri 040444 yang berada di Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengaku uang Tunjangan Hari Raya (THR) miliknya ditahan oleh Kepala Sekolah (Kepsek), YA.

Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Kabanjahe menyalurkan uang THR secara tunai melalui kepala sekolah di tempat Victotiana mengajar. Hal ini dinilai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Eddi Surianta Surbakti, merupakan tindak pelanggaran.

Victotiana mengaku nominal THR yang mestinya ia terima berjumlah Rp3 juta. Namun, uang THR itu hingga kini tak kunjung ia terima. Sementara, sebut Victotiana, rekan gurunya yang lain telah menerima THR pada tanggal 29 Mei 2019 lalu.

Victotiana mengungkapkan, telah menanyakan prihal THR miliknya langsung kepada kepala sekolah.

“Saat saya bertanya kepada Kepsek, kalau saya memiliki utang kepada Kepsek. Utang apa rupanya. Saya tidak punya utang sama sekali. Uang THR itukan uang dari negara, yang diserahkan pemerintah sebagai THR untuk para guru, kenapa mesti ditahan,” ungkap Victotiana kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2019.

Baca Berita:

Bupati Karo Buka Lomba Senam Lansia Tingkat Kabupaten