“Mendengar ucapan tersebut, mungkin pelaku merasa malu apalagi ada orang yang mendengarnya di dalam warung kopi tersebut. Spontan pelaku bangkit dari tempat duduknya, sambil mencabut sajamnya. Mendapat tikaman korban langsung roboh dan tewas seketika,” ujar Ipda Joger Padang.
Usai menghabisi korban, sebut Ipda Joger, tersangka menyerahkan diri kepada polisi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351,” ungkap Ipda Joger.
Kepala Desa Jinabun, Pengarapen Barus mengungkapkan, di antara korban dan tersangka ada perselisihan.
“Iinformasi yang saya dengar kalau korban dan pelaku pernah ada selisih paham,” kata Pengarepan. (Rep-01)