Ia juga meminta Menteri BUMN ikut mendukung percepatan transformasi lewat Perum Peruri dengan menjadi GovTech nasional. Mendagri dan Menkominfo juga diminta untuk mempercepat pengembangan dan penerapan Digital ID paling lambat selesai dalam waktu enam bulan.
Terbitkan Aturan Kenaikan Gaji TNI
Sehari sebelumnya, terkait kebijakan kenaikan gaji bagi para ASN, TNI, dan Polri, menurut Jokowi harus melalui perhitungan dan pertimbangan matang sesuai dengan situasi perekonomian negara. Hal tersebut dikemukana Jokowi saat menanggapi pertanyaan awak media terkait intensitas kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang dinilai lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya.
“Ya, situasi fiskal kami, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kami memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” ucap Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat pada 8 Januari 2024.
Salah satu pertimbangannya adalah pandemi Covid-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji. Pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut.
“Kalau fiskal kami dalam posisi tertekan eksternal, misalnya oleh Covid, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan, ya tidak mungkin kami lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” papar Jokowi.
Ia berharap kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri hingga 8 persen pada 2024 ini dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat. Jokowi juga menyebut peraturan terkait kenaikan gaji tersebut akan segera diterbitkan.
Artikel lain
Pesan Debat Ketiga, We are Groot hingga Indonesia Respected Forever
Posko Angkutan Nataru Ditutup, Penumpang KA Naik 27 Persen
Pakar Transportasi Minta Double Track KA di Jalur Selatan Segera Dibangun
“Ya secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” kata Jokowi. (Rep-04)
Sumber: BPMI Setpres