Usai Reses, DPR Tetapkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU dan Bahas RUU Omnibus Law Kesehatan

Suasana Rapat Paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di DPR, Jakarta, 16 Februari 2023. Foto dpr.go.id.
Suasana Rapat Paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di DPR, Jakarta, 16 Februari 2023. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – DPR telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Sebanyak 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam prioritas pembahasan dan akan dilanjutkan dalam persidangan usai reses per 17 Februari hingga 13 Maret 2023. Di antara 13 RUU tersebut, terdapat tiga RUU yang dinilai kontroversial.

Ketiganya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta RUU Kesehatan.

“Perppu Cipta Kerja akan jadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan pidato Ketua DPR dalam sidang paripurna tersebut.

Ia menambahkan, DPR bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan dua perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel lain

Sindikat Sabu 109,9 Kg Sumatera-Jakarta Dibekuk

Barus Titik Nol Peradaban Islam di Nusantara

Wapres Ma’ruf Amin Minta Barus Jadi Pusat Pendidikan Islam di Sumut

“Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan mempertimbangkan kepentingan nasional,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Persidangan itu juga menetapkan RUU tentang Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR. RUU tersebut akan dibahas Komisi IX DPR RI bersama pemerintah.

“Ini calon omnibus law bidang kesehatan,” tukas Sufmi.