PSHK UII mengungkapkan, indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Data dari Economist Intelligence Unit (EIU) pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat ke-56 dengan skor 6,53. Hal ini menunjukkan Indonesia turun dua peringkat dari tahun 2022 dengan skor 6,71.
Pengukuran Indeks Demokrasi EIU meliputi lima dimensi, yakni proses Pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. Dengan skor tersebut, demokrasi Indonesia masuk dalam kategori cacat (flawed democracy). (Green Network, 2024)
Erfa Redhani menambahkan, secara sosiologis, usulan Prabowo yang didasarkan pada alasan efisiensi prosedur maupun anggaran merupakan alasan yang sangat lemah.
“Hal ini mengingat baik Pilkada secara langsung maupun lewat DPRD sama-sama rentan akan money politic. Narasi akan mahalnya Pilkada langsung justru terkesan menyalahkan rakyat. Padahal biaya mahal lahir karena politisi menggunakan cara-cara instan dengan uang untuk mendulang suara,” kata Erfa.
Pengembalian proses pemilihan kepala daerah dipilih DPRD telah berulang kali dicoba dan disahkan elite. .
“Terkahir dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal ini memperlihatkan bahwa upaya-upaya pembajakan demokrasi dan kedaulatan rakyat oleh elite akan selalu berakhir dengan kegagalan,” tegas Erfa.
PSHK UII mengingatkan kepada Presiden Prabowo dan DPR RI tetap patuh pada mandat konstitusional bahwa Pilkada dilakukan berdasar asas Luberjurdil dan tidak mengganggu kepastian serta kemapanan prosedur.
Partai politik didorong untuk tidak mendukung wacana Pilkada melalui DPRD karena akan mengukuhkan kemunduran demokrasi dan menjadikan Partai Politik sebagai pembajak demokrasi.
Artikel lain
Mahkamah Konstitusi Terima 283 Sengketa Pilkada Serentak 2024
Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Perumahan Bogor dan Bandung
Komitmen SDGs Telkom Melalui Program Peningkatan Skill Digital Bagi Disabilitas
“Kepada seluruh elemen masyarakat, untuk mengawal dan memberikan pengawasan kepada Pembentuk Undang-Undang agar tetap teguh pada komitmen kedaulatan rakyat,” imbuh kedua peneliti PSHK FH UII. (Rep-02)