RIENEWS.COM – Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengingatkan umat muslim Indonesia agar mematuhi larangan Pemerintah Arab Saudi. Bagi pemegang visa umrah dilarang memasuki Mekah sejak 15 Dzulqaidah hingga 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah, sejak 23 Mei 2024 hingga 22 Juni 2024.
“Kami berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Mekah dengan visa ziarah (umrah). Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” kata Subhan Cholid di Mekah, Kamis, 30 Mei 2024.
Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru, pemegang visa umrah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal di Mekah mulai 15 Dzulqaidah sampai 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah.
“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Mekah dari 15 Dzulqaidah – 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah,” tegas Subhan.
Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah.
Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Mekah pada 15 Dzulqaidah 1445 H (23 Mei 2024), dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Dzulqaidah 1445 H (6 Juni 2024).
“Arab Saudi terus memperketat aturan masuk ke Mekah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriyah (2024). Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.
Artikel lain
Kemenag Soroti Pemberangkatan Jemaah Haji 2024 Oleh Garuda Sering Delay
Suhu Panas Mekah, Disarankan Jemaah Umrah Wajib Pukul 10 Malam atau 9 Pagi
Tak Miliki Izin Haji, Arab Saudi Akan Denda Jemaah Rp42 Juta hingga Penjara