Kedua, antisipasi penanganan lahar dingin pada malam hari, diperlukan lampu penerangan ( light tower), safety warning system sirene, serta pengadaan alat berat beko sebanyak 6 unit membersihkan lahar dingin di sepanjang aliran.
“Ketiga, percepatan pelaksanaan relokasi pengungsi tahap III ( Huntap III) yang direncanakan di Siosar, saat ini izin kawasan hutan untuk relokasi pengungsi erupsi Sinabung telah terbit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK .347/MENLHK/SETJEN/PLA 2/10/2017 tanggal 12 Oktober 2017. Serta izin lingkungan dari Pemda Karo tanggal 20 Desember 2017 juga Sudah terbit,” ujar Wagubsu.
Sedangkan persoalan keempat, menurut Wagubsu, izin penebangan kayu (IPK ) belum terbit, diharapkan dicantumkan nama perusahaan yang akan melaksanakan penebangan kayu oleh Bupati Karo. Kelima, peningkatan pengawasan zona merah oleh TNI /Polri dibutuhkan sarana dan prasarana berupa mobil patroli yang dilengkapi dengan pengeras suara, dan perlengkapan personel seperti lampu senter, baju hujan, sepatu,dan lainnya.
“Keenam, Pemda Karo segera menerbitkan dan membuat “by name by address” untuk pengungsi yang akan direlokasi pada tahap III di Siosar, sebanyak 1.098 unit rumah,” jelas Wagubsu.
Hj.Nurhajizah mengatakan, poin ketujuh permasalahan, Pemda Karo diminta untuk segera melaksanakan revisi atau perubahan renaksi (rencana aksi) serta menginventarisasi masalah yang dihadapi .
“Kedelapan Pemda Karo, menyampaikan progres terkini dan langkah-langkah tindak lanjut yang dilaksanakan dan dapat dituangkan dalam renaksi. Kesembilan, realisasi peruntukan dana hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2017 dikeluarkan akhir Desember 2018,” tegas Wagubsu. (Bay)