RIENEWS.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mempolisikan keponakannya, AB dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menindaklanjuti laporan Wamenkumham itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan AB sebagai tersangka dan menahannya.
“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi.
Menurut Adi Vivid, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melaporkan keponakannya tersebut, atas dugaan pencatutan nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
“Kronologisnya yang bersangkutan (AB) mencatut nama Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Brigjen Pol Adi Vivid pada Jumat, 12 Mei 2023.
Artikel lain
Hasil KTT ASEAN 2023, Indonesia Siap Bicara dengan Junta Militer Myanmar
Presiden Akui 5 Kesepakatan Penyelesaian Myanmar Belum Ada Kemajuan