WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Ini Persiapan Kemenkes

Ilustrasi kelonggaran mengenakan masker. Foto pasja1000/pixabay.com.
Ilustrasi kelonggaran mengenakan masker. Foto pasja1000/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kedaruratan kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat dunia untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023. Kementerian Kesehatan Indonesia menyambut baik keputusan dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berjuang bersama sehingga penularan Covid-19 Indonesia dapat terkendali.

“Dan saat ini, kami bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dokter Mohammad Syahril pada 6 Mei 2023.

Sebelumnya, Syahril mengemukakan, Indonesia telah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan Dirjen WHO, baik di Jenewa maupun Jakarta. Upaya tersebut disampaikan sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO.

“WHO menyampaikan persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi,” kata Syahril.

Meskipun status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. WHO juga menegaskan perlu masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.

Artikel lain

Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar, Identitas Perekrut Sudah Diketahui

Alfadila Ramadhan Atlet Kun Bokator Peraih Medali Pertama SEA Games Kamboja

Menpora Targetkan Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2023 Kamboja