RIENEWS.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, kebijakan efisiensi Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp306.695 triliun melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanda dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 22 Januari 2025, akan menggangu layanan keadilan.
“Kebijakan efisiensi Prabowo terlihat hendak berhemat, namun kebijakan ini berimplikasi pada melemahnya lembaga-lembaga negara yang penting dalam urusan hak asasi manusia dan pengawasan penegakan hukum,” keterangan tertulis YLBHI pada Senin, 10 Februari 2025.
YLBHI menegaskan, kebijakan efisiensi dengan menggunakan Inpres melanggar aturan atau mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Di Pasal 42 ayat (4), Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumTahun Anggaran 2025 berakhir.
Artikel lain
Menteri Nusron Tegaskan Tidak Ada Dokumen HGB dan HGU Terbakar
Gempa Dangkal 5,3 Magnitudo Guncang Sarmi Papua
Penyebar Konten Deepfake Presiden Prabowo Tipu 100 Korban Raup Rp65 Juta