RIENEWS.COM – Meski telah dimenangkan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung, namun perjuangan ahli waris PT. Moeis, untuk kembali menguasai aset perusahaan peninggalan orang tua mereka, dari Muchrid Nasution, belum selesai.
Zulkarnaen Nasution bersama adiknya, Abdul Munir Nasution dan ahli waris lainnya, hingga kini tak bisa menguasai aset PT. Moeis, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Ironisnya, Abdul Munir Nasution meninggal dunia dengan status tahanan. Munir ditahan dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit, di atas aset milik orang tuanya, secara hukum telah diputuskan Mahkamah Agung.
Kuasa hukum almarhum Abdul Munir Nasution, Adven Parningotan Sianipar mengutuk perlakuan yang dialami kliennya.
Berita Terkait: Jalan Panjang Ahli Waris PT Moeis Lawan Mafia Hukum
“Kejadian ini merupakan salah satu bukti sulitnya mendapat keadilan di negeri ini. Orang yang masih sakit justru dipaksa mau disidang. Penangguhan penahanan juga ditolak,” ujar Adven Parningotan Sianipar.
Ditegaskan Adven, buah kelapa sawit yang dituduh dicuri Abdul Munir Nasution merupakan warisan dari orang tuanya.
Sengketa aset PT. Moeis, Zulkarnaen Nasution-Abdul Munir Nasution dengan Muchrid Nasution, kata Adven, telah diputuskan pengadilan dan Mahkamah Agung.
“Kebun itu adalah warisan orangtua mereka (Zulkarnaen-Abdul Munir Nasuion). Mereka juga masih memiliki masing-masing saham di PT. Moeis. Putusan MA atas kepemilikan kebun itu juga sudah keluar dan berkekuatan hukum tetap. Jadi, menurut saya, polisi sangat tidak tepat menangkap dan menahan ahli waris,” tegas Adven.
Atas laporan Yunadi, personel Polres Batubara pada 24 Juni 2018, menangkap Abdul Munir Nasution dari rumahnya di Jalan Sembawa 3, Lingkungan 13, Kelurahan Rengat Pulau, Kecamatan Marelan Indah, Medan.
“Dia ditahan di Polres Batubara, lalu dititip ke Rutan Labuhan Ruku Batubara,” ujar Adven, Senin 10 September 2018.
Menurut Adven, saat ditahan kondisi Abdul Munir dalam keadaan sehat. Namun, sekitar sebulan di tahanan, kondisi kliennya, mengalami sakit, sekujur tubuhnya bengkak-bengkak.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga juga ditolak.
“Sepekan lalu, Munir terpaksa dilarikan ke rumah sakit di Asahan. Namun kondisinya memburuk hingga harus dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Ironisnya, meski masih sakit, dua oknum jaksa Kejari Asahan justru datang ke rumah sakit dan berniat memboyong Munir untuk disidangkan di PN Asahan,” kata Adven.
Pada Sabtu 6 September 2018, pukul 14.00 WIB, Abdul Munir Nasution meninggal dunia.
Adven menegaskan akan menindaklanjuti perlakuan hukum yang dialami kliennya. “Pihak keluarga masih berduka, saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga untuk melanjutkan kasus ini,” tegas Adven.