Zulkarnaen: Tolonglah Kami Pak Presiden, Tegakkan Hukum

Ahli waris PT. Moeis, Abdul Munir Nasution semasa menjalani perawatan. [Foto Ist | Rienews]

Tolong Kami

Abang kandung Abdul Munir Nasution, Zulkarnaen Nasution berharap pertolongan Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan  Jaksa Agung.

“Tolonglah kami Pak Presiden, tegakkan hukum di negeri ini. Basmi para mafia tanah di Sumut, bertahun-tahun kami dizolimi,” ungkap Zulkarnaen dengan isak tangis.

Dikatakan Zulkarnaen, dirinya selaku Direktur PT. Moeis, telah memenangkan perkara hukum melawan H. Muchrid Nasution cs hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, dalam perebutan aset PT. Moeis.

Kenyataannya, ahli waris hingga kini tak bisa menguasai aset-aset perusahaan PT. Moeis, berlokasi di Desa Pare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara (pemekaran dari Kabupaten Asahan).

Upaya hukum, berupa eksekusi pengadilan, tak berhasil.

“Bertahun-tahun kami jadi korban  permainan para mafia. Persekongkolan para mafia itu berhasil menguasai secara tidak sah seluruh aset PT. Moeis,” kata Zulkarnaen.

Putusan Mahkamah Agung No. 1262 K/Pdt/2011 menguatkan putusan PN Medan No: 124/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Medan tangggal 9 Oktober 2009, putusan PT. Medan No: 423/Pdt/2009 tanggal 20 Januari 2010.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1262 K/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011, telah menolak permohonan kasasi H. Muchrid Nasution cs sebagai tergugat/pembanding I, dan turut tergugat I/pembanding II, melawan Dahlina Nasution–Zulkarnain Nasution dan kawan–kawan.

Adapun poin putusan tersebut, berisi perintah agar H. Muchrid Nasution memberi ganti-rugi dan pembayaran keuntungan lahan kebun sebesar Rp17 miliar  kepada Dahlina–Zulkarnain Nasution dan kawan–kawan, selama Muchrid Nasution menguasai lahan Perkebunan PT. Moeis Siparepare.

Zulkarnaen menegaskan telah memperoleh salinan Surat Penetapan No. 124/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Medan sebagai kelanjutan Surat Putusan Pelaksanaan Sita Jamin No. W2.U1/1923/Pdt.04.10/VIII/2009 tanggal 8 Agustus 2009 dari PN Medan, yang meminta bantuan pelaksanaan sita jamin kepada Pengadilan Negeri Kisaran.

Dengan putusan hukum itu, tegas Zulkarnain, seluruh akta yang dibuat saat sengketa peradilan, sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berkaitan dengan keberadaan saham–saham PT. Moeis, telah batal atas nama hukum.

Ditegaskan Zulkarnaen, PT Moeis memiliki sejumlah aset yang terdiri dari tanah, lahan perkebunan, gedung perkantoran, dan bangunan, tersebar di sejumlah kota, Jakarta, Batam, Medan hingga Malaysia.

Perusahaan dan aset tersebut, tegas Zulkarnaen, diwariskan ayah kandungnya (almarhum) Abdul Moeis Nasution yang mendirikan perusahaan, PT. Moeis, dengan akte pendirian perusahaan sesuai Nomor: 59 dibuat oleh notaris Kas Muliyanto Ongko alias Ongko Kiem Lian dengan SK Menteri Kehakiman (Menkeh) dengan No: 96/1958 termaktub di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No: 74 tertanggal 16 September 1959 didaftarkan dan disahkan Menkeh dengan No: YA,5/49/25. (Rep-01)