RIENEWS.COM – Kasus penahanan uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri No 0404444 Asrama 125/SMB Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, berinisial YA akhirnya diketahui Bupati Karo Terkelin Brahmana. Uang THR senilai Rp 3 juta lebih itu menjadi hak salah seorang guru di sana P.Boru Saragih yang hingga kini belum diterima.
“Tinggal saya yang belum terima uang THR itu. Tidak ada kebijakan yang diambil Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Karo, Perlindungen Gurusinga. Sepertinya dia buang badan,” keluh Boru Saragih, Jumat, 21 Juni 2019.
Dia juga mengeluhkan tindakan Koordinator Wilayah Kecamatan Kabanjahe, Mardiani Beru Purba yang menyalahi prosedur penyerahan uang THR. Seharusnya uang itu dikirim ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Sumut. Namun Mardiani langsung menyerahkan secara tunai kepada YA.
Berita Terkait:
Uang THR Ditahan Kepala Sekolah, Boru Saragih akan Lapor Polisi
“Saya mohon kepada Bupati Karo agar mendengar keluhan saya. Dan menindak kabid yang tidak tegas terhadap bawahannya. Begitu juga korwil,” kata Saragih.
Terkelin mengaku sempat berang dan menyatakan tindakan yang dilakukan Mardiani sangat menyalahi peraturan.
“Tidak bisa sesuka hati, karena uang itu dari negara. Kenapa mesti diserahkan kepada kepala sekolah dan bukan mengirimnya ke rekening masing-masing penerima?” kata Terkelin mempertanyakan saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela meninjau pelebaran jalan Kabanjahe Berastagi bersama anggota DPRD Sumatera Utara.
Baca Berita:
Komisi D DPRD Sumut Upayakan Jalan Tol Medan-Berastagi Terwujud 2020