RIENEWS.COM – Belum usai penanganan limbah dalam negeri, Indonesia justru diserbu sampah pastik impor dari negara-negara maju dari Eropa dan Amerika. Dosen dan peneliti minat lingkungan Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Suherman menyebutkan masuknya sampah dari luar negeri disebabkan kebijakan Cina pada 2018 untuk membatasi impor sampah. Padahal Cina menjadi produsen pengolahan sampah daur ulang terbesar dunia. Negara ini menjadi penyerap 45 persen sampah dunia untuk didaur ulang. Akibatnya pengekspor sampah dari negara maju mencari negara alternatif sebagai tujuan pengiriman sampah domestik padat mereka.
“Negara-negara berkembang menjadi tujuan dari sampah-sampah impor, termasuk Indonesia,” kata Suherman dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Kamis, 20 Juni 2019.
Pembatasan impor, lanjut Suherman, menjadi tantangan besar bagi negara Indonesia dan negara lain karena sampah menjadi komoditas bisnis lintas negara yang membutuhkan regulasi ketat dan pengawasan cermat yang selaras dengan keamanan lingkungan di masa mendatang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 mencatat Indonesia melakukan impor scrap plastik sekitar 283 ribu ton. Angka ini tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Sayangnya sampah impor tersebut tidak seluruhnya bisa didaur ulang dan tidak sesuai aturan impor sampah karena mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Masuknya sampah impor, menurut Suherman menjadi beban tambahan bangsa. Sebab sistem pengelolaan sampah di Indonesia belum maksimal dengan angka daur ulang masih rendah berkisar 10-20 persen. Sementara sampah impor terkontaminasi B3 yang tidak bisa didaur ulang sehingga mengancam kelestarian lingkungan dan membahayakan manusia.
Baca Berita:
Uang THR Ditahan Kepala Sekolah, Boru Saragih akan Lapor Polisi
Polisi Libatkan Dukun Ungkap Kasus Mayat Bayi
“Langkah penghentian impor sampah yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilakukan,” tegas Suherman.
Pakar hukum internasional sekaligus pemerhati hukum lingkungan internasional UGM, Heribertus Jaka Triyana menyebutkan masuknya sampah plastik impor yang tidak bisa didaur ulang bukan kali pertama di Indonesia. Sebelumnya telah terjadi pada 2007, 2011, 2015, dan 2016.
“Impor sampah plastik ini kejadian berulang. Pertanyaannya, kenapa bisa terus berulang,” tutur Jaka.