RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menemukan 7 bakal calon Legislatif (Bacaleg) 2019, dari lima partai politik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
KPU Karo mengultimatum 7 Bacaleg tersebut untuk segera menyerahkan, membuktikan sudah tidak berstatus ASN, dengan menyertakan surat pensiun hingga batas waktu H-1, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 20 September 2018.
“Sampai hari ini kami belum juga menerima surat berhenti atau pensiun dari ke 7 Bacaleg tersebut,” ungkap Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan, Selasa 11 September 2018.
Ditegaskannya, bila sampai H-1 penetapan DCT, KPU Karo belum menerima surat pensiun, maka konsekuensinya ke 7 Bacaleg akan dicoret.
Berita Terkait: KPU Karo Tetapkan Bacaleg 10 Partai Ini Tak Bisa Maju Pileg 2019
Baca Berita: Ini Penyebab Balung Meringkuk di Balik Sel Polisi
“Jika sampai H-1, surat tersebut tak kunjung diserahkan, maka mau tak mau kami akan mencoret calon tersebut dari DCT,” sebut Gemar.