RIENEWS.COM – Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali mengabulkan gugatan Praperadilan (Prapid) tersangka korupsi pembangunan Tugu Menjuah-Juah Berastagi (TMJB). Kali ini, Chandra Tarigan dan Radius Tarigan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo, memenangkan gugatan Prapid di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Putusan Prapid ini, dianggap absurd oleh Kejaksaan Negeri Karo.
Dahlan dalam amar putusannya, Rabu 20 Februari 2019, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan, Chandra Tarigan dan Radius Tarigan melawan termohon Kejaksaan Negeri Karo. Salah satu pertimbangan hakim Dahlan, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, kedua pemohon (Chandra dan Radius) telah mengembalikan kerugian negara. Selain itu, dalam amar putusan itu, hakim menyatakan penghentian penyidikan.
Berita Terkait: Hakim Kabulkan Prapid Tersangka Korupsi TMJB
Menyikapi putusan Prapid, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Dapot Manurung menyatakan putusan tersebut absurd.
“Padahal semua proses yang dilakukan pihak termohon (Kejari Karo) sudah sesuai dengan hukum acara (KUHAP),” ujar Dapot Manurung, Kamis 21 Februari 2019
Menjawab pertanyaan wartawan, Dapot mengatakan, masih menunggu salinan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kabanjahe, untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Masih menunggu salinan putusan Prapid, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” ungkap Dapot. (Rep-01)






