Pembalak Hutan Lahan Relokasi LUT Korban Sinabung Diadili

Kayu pinus yang menjadi barang bukti pembalakan hutan terdakwa Parmen Pakpahan berada di area Kantor Kejaksaan Negeri Karo. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Pelaku pembalakan hutan di lahan relokasi Lahan Usaha Tani (LUT) diperuntukan bagi korban dampak erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diadili.

Majelis Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali mengadili terdakwa Parmen Pakpahan dalam perkara pembalakan hutan pinus di Desa Siosar, Kecamatan Merek. Persidangan tersebut berlangsung hingga Senin malam, 29 Oktober 2018.

Ada pun agenda sidang, pemeriksaan sembilan saksi, di antaranya pemilik alat berat yang disewa terdakwa Parmen Pakpahan.

Baca Berita: Kejanggalan IPK 480,11 Hektar di Lokasi LUT Bagi Korban Sinabung

Kepala Seksi  Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karo  Jefry Simamora melalui Kepala Sub Seksi Jaksa,  Alfonso Manihuruk menyebutkan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, merupakan pemilik alat berat yang disewa terdakwa.

Dijelaskan Alfonso, dalam praktik pembalakan hutan pinus, terdakwa Parmen Pakpahan menggunakan alat berat.

“Perambahan hutan ini bisa berlangsung, di mana tersangka Parmen Pakpahan melakukan pinjam sewa alat berat milik dari saksi, berupa dua truk, dan satu alat berat beko,” ujar Alfonso Manihuruk, Selasa 30 Oktober 2018.

Dalam aksinya membalak hutan, sebut Jaksa Alfonso, terdakwa juga mempekerjakan sekitar 10 orang.

Kasus pembalakan hutan di kawasan lahan relokasi LUT, diungkap Polres Tanah Karo pada Juli 2018.

Lahan berstatus hutan produksi tetap itu sudah diprogramkan pemerintah menjadi relokasi Lahan Usaha Tani bagi korban dampak erupsi Gunung Sinabung. Namun, di lapangan, ditemukan dari luas 480 hektar lebih, sebagian lahan sudah dibalak.

Dalam penyelidikan, Kepolisian mengamankan terdakwa Parmen Pakpahan berikut peralatan yang digunakannya dijadikan barang bukti, berupa  truk interkuler BK 00771 ID,  BK 9863 T, satu alat berat berupa beko, 30 batang pohon pinus dengan panjang 2,5 meter.

Alfonso mengakui barang bukti berupa alat berat dan truk yang disewa terdakwa, kini statusnya pinjam pakai oleh pemilik.

“Keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe, bukan kami yang memberi izin atau memberi keputusannya,”ujar Alfonso.

Sementara itu 10 orang yang dipekerjakan Parmen Pakpahan, sebut Alfonso, kini berstatus buron.

“10 orang yang ikut melakukan pembalakan liar hutan pinus, masih dalam tahap daftar pencarian orang oleh pihak Polres Tanah Karo,” pungkas Alfonso. (Rep-01)