RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mempersilakan masyarakat memberikan masukan, tanggapan tentang para figur calon legislatif (Caleg) DPRD Karo yang maju di Pemilihan Legislatif 2019.
Menurut Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan, KPU Karo menetapkan 342 Bacaleg dalam Daftar Sementara Calon (DCS) yang didaftarkan partai politik, kini KPU menunggu masukan dan tanggapan masyarakat.
“DCS sudah kami sahkan dan tetapkan. Sekarang kami minta respons atau tanggapan masyarakat terkait Bacaleg tersebut,” ujar Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan, Rabu 15 Agustus 2018.
Berita Terkait: KPU Karo Tetapkan Bacaleg 10 Partai Ini Tak Bisa Maju Pileg 2019
Berita Populer: Polisi Gerebek Pesta Sabu dan Ganja 4 Pemuda Berastagi
KPU Karo sudah mengumumkan ke publik terkait DCS 342 Bacaleg yang telah lolos verifikasi dan administrasinya. Dari jumlah tersebut sesuai dengan hasil penyeleksian, ada 66 bacaleg dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS), berasal dari 10 partai politik.